DPRD Meranti

SK Gubri Sudah Diteken, Pelantikan PAW Ketua DPRD Meranti Dilaksanakan Rabu

MERANTI - Proses pergantian Ketua DPRD Kepulauan Meranti berlangsung cukup cepat. Pelantikan Fauzi Hasan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dipastikan Rabu (20/7/2022) .

Hal itu menyusul setelah Surat Keputusan (SK) tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti sisa masa jabatan 2019-2024 sudah diteken Gubernur Riau dan surat itu pula juga sudah diterima oleh Sekretariat DPRD.

Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Kepulauan Meranti Hambali Nanda Manurung SSos, Selasa (19/7/2022) sore.

Hambali mengatakan, kepastian dilantiknya Fauzi Hasan menggantikan Ardiansyah sebagai Ketua DPRD setelah pihaknya menerima SK dari Bagian Tata Pemerintah Sekretariat Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (18/7/2022).

"SK itu sudah kami terima dari Gubri Syamsuar melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Meranti kemarin siang," ujarnya. 

Kata Hambali, pihaknya telah memberikan salinan tembusan kepada pihak terkait. Mulai dari DPD PAN, Ardiansyah ketua DPRD sebelumnya, calon ketua yang baru Fauzi Hasan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H Muhammad Adil. 

Menindaklanjuti tahapan jelang pelantikan, dikatakan Hambali jika SK tersebut juga diteruskan kepada Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis sekaligus pemberitahuan untuk dilakukan pelantikan

"SK tersebut juga telah kami sampaikan kepada Pengadilan Negeri Bengkalis. Konfirmasi terakhir sudah kami dapatkan dan nantinya Ketua PN Bengkalis yang langsung akan melakukan pelantikan pada jam 10 besok pagi," ungkap Hambali.

Sebelumnya, DPRD Kepulauan Meranti sudah melaksanakan sidang paripurna terhadap pengambilan keputusan pemberhentian ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti masa jabatan 2019-2024.

Rapat paripurna kelima, masa persidangan ketiga, tahun persidangan 2022 yang dilaksanakan di Balai sidang DPRD Kepulauan Meranti, Selasa (12/7/2022) itu memutuskan bahwa Fauzi Hasan sebagai pengganti Ardiansyah yang menjabat sebagai ketua DPRD. 

Pengganti Antarwaktu (PAW) itu berpedoman pada Surat dari DPD Partai Amanat Nasional, nomor : PAN/03.12/B/K-S/12/VI/2022, dan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/206/VI/2022 tentang pergantian antarwaktu ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sebelumnya Ketua DPD PAN Kepulauan Meranti, H Fauzi Hasan yang baru saja ditunjuk sebagai ketua DPRD saat diwawancarai mengatakan pengganti antar waktu merupakan sesuatu hal yang biasa. 

"Proses PAW dan pergantian jabatan itu hal yang biasa. Karena sesungguhnya jabatan kita ini partai memberikan, bukan persoalan punya dosa atau tidak berdosa. Yang jelas pertimbangannya seperti apa, DPP yang lebih tahu terkait hal itu," kata Fauzi Hasan. 

Proses ini kata Fauzi Hasan, adalah bagian dari penyegaran dalam hal memaksimalkan organisasi partai PAN. 

"Ini juga bagian dari sebuah proses untuk memaksimalkan peran PAN sebagai pimpinan DPRD agar kita bisa berjalan beriringan untuk terus membesarkan partai ini," ucapnya. 

Sementara itu Mantan Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah, dari Partai Amanat Nasional (PAN) akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) di Bengkalis. 

Pria yang akrab disapa Jack ini menjelaskan, pengajuan gugatan ke PN itu menyusul adanya permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang dilakukan Fauzi Hasan terhadapnya.

Adapun yang menjadi materi gugatannya adalah hasil Rapat Kerja Daerah (Rakerda) I 
yang dinilai cacat administrasi dan tidak sesuai dengan peristiwa sebenarnya yang kemudian dijadikan rekomendasi PAW. 



[Ikuti RiauTime.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 082387131915
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan RiauTime.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan